Saat Ramadhan umat Islam tidak saja diwajidkan berpuasa tapi juga zakat. Setiap tahun, seorang muslim wajib memberikan hartanya dengan ukuran dan takaran tertentu. Sekali lagi, setiap Ramadhan!.

Tapi apa manfaatnya?.

Zakat adalah ibadah di bidang harta yang memiliki posisi serta kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam membangun kesejahteraan dan meningkatkan kegiatan ekonomi serta pendidikan umat -khususnya kaum miskin”.

Muhamad Azhari A.F, seorang penulis kacangan, memulai tulisannya.

“Hal tersebut hanya mungkin terwujud, jika pengambilan dan pendistribusiannya dioptimalkan sesuai dengan ketentuan syari'ah, oleh Badan/Lembaga amil zakat yang kuat, transparan dan potensial (Asror Yusuf, 2006).

Zakat bukanlah semata-mata urusan yang bersifat karitatif (kedermawanan), tetapi lebih dari itu zakat juga bersifat otoritatif, artinya ada sebuah kekuatan yang memaksa. Hal ini pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, seperti Abu bakar dan Umar bin Abdul Aziz.

Jika zakat diserahkan langsung dari muzakki kepada mustahiq, meskipun hal itu dianggap sah menurut hukum syari'ah, tetapi hal ini dapat mengabaikan manfaat dan fungsi zakat, khususnya yang berkaitan dengan kesejahtraan umat”.

Azhari A.F membacakan kembali tulisan pendeknya tersebut di sebuah seminar pada 2007 silam di antara para Mahasiswa baru STAIN Bangka Belitung. Ia sebenarnya menulis semacam opini, tentang kenyataan yang paling dasar “esensi zakat”.

Perlu diingat bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai triliaunan. Entah kenapa, manfaatnya hampir tak terasa. Sangat kecil. Hampir tidak ada.
Sebenarnya “Pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pendistribusian yang bersifat konsumtif. Artinya zakat disalurkan berupa barang-barang konsumtif, seperti barang-barang kebutuhan pokok untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Sedangkan yang kedua pendistrusian zakat yang bersifat produktif. Melalui penyaluran zakat secara produktif inilah zakat sangat mungkin digunakan untuk mengatasi masalah yang lebih besar. Membiayai pendidikan kaum miskin, misalnya”.
Tulisan tersebut (saya ingat betul), adalah buah tangan pertama saya yang dimuat di koran. Itu terjadi pada medio Ramadhan 2006 silam di harian JawaPos. Setelah lima tahun gagasan tersebut terkubur, terkapar antah barantah. Tahun ini kembali saya congkel.

Sebenarnya begini; “Ada sebuah pendapat yang sangat menarik mengenai penyaluran zakat secara produktif. Adalah Yusuf Qordawi -seorang ulama fiqih terkemuka abad ini- dalam bukunya Fiqih Zakat, beliau mengatakan bahwa pemerintah islam di perbolehkan membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan dari uang zakat.

Kemudian kepemilikannya diserahkan kepada kaum miskin. Begitu pula dengan pembagian keuntungannya di khususkan untuk memenuhi kebutuhan kaum miskin secara berkelanjutan, baik ekonomi, terlebih lagi kebutuhan pendidikan”.
Sekali lagi, Zakat kita mencapai TRILIUNAN. Setiap kali Ramadhan!. Tapi apa dampaknya?.

Dan…, tahun ini, kita kembali diwajibkan berZakat.

Apa Kabar SaudaraKu;Apakah sampean ingat dan berniat untuk membayar zakat?

6 Komentar

  1. Pertamax dulu....

    zakat fitrah sih sudah, zakat mal belum....

    btw linkku di blogroll masih rusak ya?

    BalasHapus
  2. link anda sudah saya perbaiki
    mohon maaf atas kekeliruan kemaren sob...terimakasih...

    BalasHapus
  3. khamdulillah neh, tadi saya dah beli beras tuk zakat nrtrar malam..

    BalasHapus
  4. kalo zakat diberikan dalam bentuk barang konsumstif, sekali makan udah abis, bener-bener g terasa dampaknya..
    tapi kira-kira ada g y pihak yang mau bikinin perusahaan dan pabrik bwt orang" miskin, kynya tetinggi negara pada males deh..

    BalasHapus
  5. azhari A.f itu bukan mas sendiri ya?

    oia link udah terpasang..:)

    bagi tips dong gimana caranya blogrol bisa bergerak sendiri naik ke atas kayak disini..:)

    BalasHapus
  6. Muhamad Azhari A.F tidak lain adalah Bang NGangan sendiri. mm mengenai tips blogroll naik keatas bisa ditanyakan pada Guru Besar kita Mbah Google sob...

    terimakasih atas kunjungan dan komentarnya..

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama